PINGINTAU.ID, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia. Pelantikan. Jumat, 2 Oktober 2026 di Istana Negara, Jakarta.
Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Adapun para pejabat yang diangkat berdasarkan Keppres tersebut yaitu :
- Pratikno, sebagai Ketua merangkap anggota :
- Muhammad Hatta Rajasa, sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
- Muhammad Qodari, sebagai Sekretaris merangkap anggota;
- Sinta Nuriyah Wahid, anggota;
- Muhammad Quraish Shihab, anggota;
- Agum Gumelar, anggota;
- Chairul Tanjung, anggota;
- Said Aqiel Siradj, anggota;
- Anwar Iskandar, anggota;
- Yahya Cholil Staquf, anggota;
- Jusuf Wanandi, anggota;
- Budi Gunawan, anggota;
- Bambang Soesatyo, anggota;
- Salim Segaf Al-Jufri, anggota;
- Soekarwo, anggota;
- Dato’ Sri Tahir, anggota;
- Rocky Gerung, anggota;
- Ida Bagus Purwalaksana, anggota;
- Philip Kuncoro Wijaya, anggota;
- Budi Santoso Tanuwibowo, anggota;
- Anwar Usman, anggota;
- Mohamad Hatta, anggota;
- Jusuf Hamka, anggota;
- Margarito Kamis, anggota;
- Jacky Manuputty, anggota dan
- Ignasius Jonan, anggota
Selanjutnya, Presiden Prabowo mengambil sumpah para pejabat yang dilantik sebagai anggota Wantimpres.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan. (BPMI.SETPRES)













