Sumsel  

HD Diminta Batalkan Hasil Seleksi Pansel Capim Baznas Sumsel

PINGINTAU.ID, PALEMBANG- Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), DR. H. Herman Deru, SH, MM (HD) diminta agar membatalkan hasil seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumsel periode 2025-2030 karena dinilai terjadi adanya kelainan, kesalahan dan penyimpangan yang sungguh tidak wajar dan patut diduga sebagai rekayasa untuk memenangkan calon-calon tertentu.

Permintaan pembatalan hasil seleksi itu disampaikan oleh beberapa calon peserta dengan mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Suumsel, Herman Deru. Mereka menyampaikan permintaan tersebut karena berharap keinginan orang nomor satu di Bumi Sriwijaya supaya panitia seleksi (Pansel) memilih yang terbaik bisa menjadi kenyataan. Jangan justru memperpanjang kegagalan yang terjadi pada periode sebelumnya.

“Surat resmi sudah saya antarkan ke rumah Pak Gubernur, H. Herman Deru pada tanggal 8 Oktober 2025 di Jalan Taman Kenten. Pak Gub sedang tidak di rumah, dan saya titipkan kepada salah satu anggota Pol PP bernama Budi. Moga surat tersebut sudah sampai dan Pak Gub mudah-mudahan menanggapi positif,” kata H. Irwansyah, SE, MM. kepada wartawan, Jumat 10 Oktober 2025.

Irwansyah yang juga pengusaha ini mengatakan, dia dan sebagian teman-teman yang ikut seleksi merasa sedih dan kecewa dengan kinerje pimpinan BAZNAS Sumsel periode 2020-2025 karena hanya bisa kumpulkan zakat dan infaq, sedekah sekitar Rp 6 miliar. Dan, penyalurannya kepada fakir, miskin, orang-orang yang berjihad di jalan Allah serta asnaf yang lainnya juga tidak maksimal.

“Kami kecewa dengan proses seleksi yang dilakukan pansel diketuai DR Sunarto, Karo Kesra Pemprov Sumsel itu. Masa soal, tertulis kompetensi dia sendiri yang membuat, memprint dan menggandakannya dengan alasan jangan sampai bocor. Dengan demikian, terkesan Sunarto tidak percaya dengan empat orang anggota Pansel lainnya,” katanya.

Hal yang sama juga dirasakan, Drs. M Lekat, mantan hakim Pengadilan Agama yang ikut seleksi menegaskan, ketidakbenaran tersebut tidak bisa dibiarkan.

“Pimpinan BAZNAS Sumsel itu haruslah yang dipercaya dan mampu melaksanakan pekerjaan dengan baik. Prosesnya harusnya dilakukan secara jujur dan sesuai dengan rencana. Tetapi kenyataannya, Ketua Pansel mengubah sesuka hatinya, termasuk jadwal dan waktu seleksi,” katanya.

Masih kata Lekat, “Pansel melakukan diskriminasi dengan memberikan waktu wawancara 25 menit kepada peserta di hari pertama seleksi di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Sabtu 27 September 2025. Dan, hanya 20 menit untuk masing-masing peserta pada hari kedua, Minggu 28 September 2025. Seakan-akan yang pada hari kedua sudah pasti tidak akan lulus ke-10 besar,” katanya.

Dilanjutkan,Lekat yang berasal dari Penukal, Kabupaten PALI dan berpengalaman puluhan tahun jadi hakim mengingatkan kepada Gubernur Sumsel bahwa bila awal proses saja sudah tidak jujur dan tidak benar, maka hasilnya pasti akan tidak bagus dan tidak benar juga.

“Kita minta Pak Gubernur Herman Deru membatalkan hasil seleksi tersebut dan memerintahkan ulang seleksi dengan ganti pansel. Minimal ketua Panselnya diganti,” katanya.

Sementara itu,  Ketua Pansel Capim Baznas Sumsel,  Dr. Drs. H. Sunarto, M.Si, mengatakan kita sudah berhasil menjaring 10 nama, yaitu Ahmad Marjundi SP MSi, Suskito MPdI, Syamsul Alwi SSosI MSi, Edi Purnomo ST, H Darami SIP SPdI MSi, Candra Satria, H Ahmad Bakri, Ali Imron SE, Asrul Hery SH MSi dan Eko Wirawan SH.

“Selanjutnya, 10 nama capim Baznas Sumsel akan diusulkan kepada Baznas RI untuk mengikuti tahapan selanjutnya. Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” (Ward)