Sumsel  

Menteri Supratman dan Gubernur Herman Deru Tinjau Posbankum 5 Ilir, Dorong Penyelesaian Sengketa Hukum Berbasis Masyarakat

Pingintau.id – Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, didampingi Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, meninjau langsung Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan 5 Ilir, Palembang, Senin (28/7/2025).

Peninjauan ini juga mencakup tenant layanan pendaftaran badan usaha dan merek.

Dalam sambutannya, Menteri Supratman menyatakan bahwa keberadaan Posbankum di lingkungan masyarakat diharapkan menjadi pemicu lahirnya budaya damai dalam penyelesaian konflik. Menurutnya, pendekatan hukum yang mudah diakses akan memperkuat tatanan sosial yang lebih adil.

“Mudah-mudahan kehadiran Posbankum dapat menumbuhkan upaya perdamaian dari berbagai konflik yang seharusnya bisa diselesaikan sejak dini,” ujarnya.

Ia juga meminta dukungan semua pihak untuk menjadikan Posbankum sebagai sarana penyelesaian sengketa secara bermartabat. “Keadilan itu ada di tangan bapak dan ibu sekalian,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Sumsel H. Herman Deru menilai Posbankum memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan dan pemahaman hukum kepada masyarakat, terutama di desa yang warganya belum familier dengan aspek legalitas.

“Posbankum bukan sekedar tempat mengadu, tapi juga sarana preventif untuk mencegah konflik dan memberdayakan masyarakat secara hukum,” jelas Deru.

Ia menekankan bahwa pendidikan hukum sejak dini akan membentuk warga yang berani, percaya diri, dan tahu hak-hak mereka saat menghadapi persoalan hukum.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumsel juga menghidupkan kembali program Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) sebagai bagian dari upaya memperkuat literasi hukum berbasis rumah tangga.

“Program ini sangat penting agar masyarakat lebih siap menghadapi persoalan hukum. Masyarakat yang sadar hukum akan lebih percaya diri dalam menegakkan keadilan,” tambah Herman Deru.

Dengan program Posbankum dan Kadarkum yang masif, Sumsel terus mengukuhkan diri sebagai pelopor pelayanan hukum gratis dan inklusif hingga ke pelosok desa.

Acara tersebut juga dirangkaikan dengan pelatihan paralegal secara hybrid yang diikuti lebih dari 6.700 peserta, terdiri dari 6.000 peserta daring dan 700 peserta luring dari berbagai daerah di Sumsel.

Pelatihan ini bertujuan untuk mencetak para paralegal sebagai garda terdepan dalam mendampingi masyarakat di bidang hukum, khususnya mereka yang tidak mampu mengakses bantuan hukum konvensional.(***)