Wahyu Sanjaya Katakan Tenaga Non ASN Terdaftar. Namun Tidak Masuk Formasi 2024 Harus Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Anggota Komisi II DPR RI, Wahyu Sanjaya. Jumat 6 September 2024. Foto : Ton

PINGINTAU.ID JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Wahyu Sanjaya, menegaskan bahwa tenaga honorer atau tenaga non ASN yang tidak termasuk dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 harus diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Jumat 6 September 2024.

Menurut Wahyu Sanjaya, keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk memperjuangkan nasib tenaga non ASN yang tidak masuk dalam formasi PPPK 2024.

“Kami (Komisi II) sepakat, Pegawai Non ASN yang terdaftar namun tidak masuk dalam usulan formasi PPPK 2024 harus diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,”Kata Wahyu Sanjaya. Jumat 6  September 2024

Kesepakatan ini merupakan hasil dari rapat antara Komisi II DPR RI dengan Menpan RB dan sejumlah lembaga terkait, termasuk Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Arsip Nasional Republik Indonesia, serta beberapa kementerian, yang dilaksanakan hari ini (6 /9)

Dalam rapat, disepakati bahwa penataan tenaga non ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Pemerintah berkomitmen untuk menata tenaga non ASN sesuai amanat Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan verifikasi dan validasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat 99.994 tenaga non ASN yang telah memenuhi kriteria penataan.

Politisi Partai Demokrat, telah lama menyuarakan aspirasi tenaga honorer dan tenaga non ASN lainnya di lingkungan pemerintah. Ia menekankan pentingnya memperhatikan nasib mereka dan memastikan mereka masuk dalam formasi PPPK.

Berdasarkan Hasil Kesimpulan Rapat Kerja / Rapat Dengan Pendapat Dengan Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayaagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Arsip Nasional RI,Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan Ham. Tanggal 6 September 2024 sebagai berikut :

  1. Komisi II DPR RI dan Pemerintah (Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Arsip Nasional Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM) sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non ASN selambat-lambatnya Desember 2024 sebagaimana amanat Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebesar 99.994 sesuai hasil verifikasi dan validasi data tenaga nonASN yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan kriteria I (sumber pembayaran tenaga non ASN).
  2. Penyelesaian penataan tenaga nonASN tetap mengikuti ketentuan peraturan perundangundangan.
  3. Komisi II DPR RI dan Pemerintah sepakat agar tenaga nonASN yang terdaftar namun tidak terdapat dalam usulan formasi pada seleksi PPPK Tahun 2024 diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. jadwal pendaftaran dan tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2024 dimulai sejak tanggal 26 September 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. (Rel/Ton/Ward)