Pingintau.id, Jakarta -Harmonisasi dokumen pelaku perjalanan terkait COVID-19 atau standar protokol kesehatan penting dilakukan untuk tetap mendorong roda perekonomian agar tetap dapat berjalan, sekaligus memberikan akses terhadap kebutuhan alat dan obat.
Di Indonesia, prokes mulai dilonggarkan dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko, mempertimbangkan kapasitas sistem kesehatan.
Di sisi lain, ada juga proyek percontohan di Global Public Trust Repository untuk sistem verifikasi asal-usul sertifikat. Dalam proyek ini dokumen terkait COVID-19 dari negara G20 akan dikenali melalui kode QR di dalam sertifikat, tentu dengan tetap melindungi privasi dan keamanan data.
Standar protokol kesehatan global menjadi sebuah alat dalam menerapkan protokol kesehatan di setiap negara. Bahkan ketika pandemi COVID-19 telah berakhir, protokol kesehatan global tetap menjadi alat untuk antisipasi pandemi berikutnya.
Kunjungi https://covid19.go.id untuk berbagai informasi terbaru tentang COVID-19.[***]