Pingintau.id, Pemerintah Indonesia kembali memperketat pintu masuk negara untuk mencegah importasi kasus dari pelaku perjalanan internasional.
Kini wajib tes antigen COVID-19 diwajibkan bagi setiap individu yang berada di bawah pengawasan Kantor Kesehatan Pelabuhan, Dinas Kesehatan setempat, dan pihak terkait logistik lainnya.
Jangan lengah di perjalanan dan tunda bepergian apabila sedang dalam kondisi kesehatan yang kurang baik.
Tetap disiplin protokol kesehatan dan lengkapi vaksinasi COVID-19 dengan booster sebagai bagian perlindungan diri dan sesama.
Berbagai informasi mengenai COVID-19 tersedia di https://covid19.go.id dan https://s.id/infovaksin
#TetapPakaiMasker #VaksinHarusLengkap #CuciTanganPakaiSabun