Pingintau.id, Dengan sudah dimulainya kembali aktivitas sekolah, kantin juga sudah boleh buka, asalkan mengikuti aturan protokol kesehatan yang berlaku.
Misalnya, saat ini kapasitas kantin maksimal 75% dari kapasitas ruang untuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 1-3 dan maksimal 50% untuk wilayah dengan PPKM Level 4.
Kantin juga diwajibkan memiliki sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, serta menyediakan media informasi langkah-langkah cuci tangan.
Kondisi kantin juga harus bersih, secara rutin didisinfeksi, serta memiliki pencahayaan dan ventilasi yang baik.
Kantin hanya menjual makanan yang sehat dan bergizi, dan penyajian makanannya tertutup. Para penjual makanan juga menerapkan protokol kesehatan dan kebersihan dengan memakai penutup kepala, celemek, sarung tangan, dan masker.
Tempat sampah tertutup juga perlu disediakan di kantin.
Berbagai informasi mengenai COVID-19 tersedia di https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin
#TetapPakaiMasker #VaksinHarusLengkap #CuciTanganPakaiSabun