Ingat !! Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha Harus Perhatikan Protokol Kesehatan

Pingintau.id, Kementerian Agama menerbitkan SE Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Surat edaran ini mengatur beberapa hal, di antaranya terkait dengan protokol kesehatan, seperti pengurus dan pengelola masjid/musala perlu memperhatikan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah sesuai level status PPKM yang berlaku, selain juga memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

Melalui SE ini masyarakat juga diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing.

Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan

Baca ketentuan SE ini selengkapnya di https://s.id/panduan-idul-adha2022

Jangan Lupa #TetapPakaiMasker

Berbagai informasi mengenai COVID-19 tersedia di https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin

#TetapPakaiMasker #VaksinHarusLengkap #CuciTanganPakaiSabun