Pingintau.id, PPKM kembali diperpanjang, yakni dari periode 7 Juni hingga 4 Juli 2022.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 29 dan 30 Tahun 2022 diketahui bahwa seluruh wilayah Jawa & Bali berada pada PPKM Level 1, sedangkan untuk wilayah Non-Jawa & Bali juga sama walaupun ada 1 kabupaten yang berada di Level 2, yakni Kab. Teluk Bintuni-Papua Barat.
Baca selengkapnya kebijakan terkait PPKM di https://covid19.go.id/p/regulasi
Berbagai informasi mengenai COVID-19 tersedia di https://covid19.go.id dan https://s.id/infovaksin
#PakaiMasker #CepatVaksin