Sumsel  

OPD Muba diminta kebut serapan keuangan 2022, PJ Bupati : DAK Fisik ada batasnya, jangan jadi beban APBD

Pingintau.id, Pejabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin (Muba) Drs H Apriyadi MSi menekankan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muba untuk percepatan penyerapan keuangan APBD, dan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) juga Dana Insentif Daerah (DID) Tahun 2022.

Hal itu diungkapkan Pj Bupati Muba saat memimpin Rapat Percepatan Penyaluran DAK Fisik dan DID Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2022, di Ruang Rapat Serasan Sekate Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Kamis (2/6/2022).

Apriyadi meminta perangkat daerah agar segera melakukan proses pelelangan khususnya kegiatan yang sudah disepakati melalui dana APBD 2022.”Terkait dengan kegiatan APBD tolong dilakukan percepatan, segera lakukan proses pelelangan. Yang penting saya minta kualitas program harus benar-benar diperhatikan,” ujarnya.

Untuk DAK, Pj Bupati Muba menegaskan Organisasi Perangkat Daerah pemegang DAK harus proaktif, agar penyerapan maksimal. “Kami minta kawan yang memegang DAK harus proaktif, tolong tuntaskan syarat-syarat penyaluran. Dana DAK ini harus dimaksimalkan jangan sampai semuanya tidak terserap,” tegasnya.

Sebelumnya Plt Kepala Bappeda Muba Sunaryo SSTP MM memaparkan realisasi fisik dan penyerapan keuangan sampai dengan Mei 2022 adalah 23,36% untuk fisik dan 19,16% penyerapan keuangan dari total belanja dan pembiayaan APBD 2022 sebesar Rp. 3.799.525.185.877, dengan total 2.982 kegiatan.

“Kegiatan masih sangat banyak yang belum dilaksanakan. Mudah-mudahan dengan rapat koordinasi hari ini kita bergerak bersama mempercepat pelaksanaan program kegiatan,” tuturnya.

Dikatakannya, jumlah Pagu DAK Kabupaten Muba Tahun 2022 sebanyak Rp. 90.262.132.126 yang akan diterima 10 perangkat daerah yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas PU PR, Dinas PU Perkim, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana, Dinas Perikanan, Dinas TPHP, dan Dinas Perkebunan.

Kegiatan DID berjumlah Rp. 11.203.104.000 di Disdikbud Muba, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi, Dinas Perkebunan, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Muba.

“Batas waktu pemenuhan persyaratan penyaluran DAK fisik tanggal 21 Juli 2022, apabila kita tidak bisa melaksanakan sampai tanggal ini, maka DAK tidak disalurkan dan menjadi beban APBD, ini harus menjadi perhatian kita bersama. Untuk DID memang tidak ada batas waktu tapi kami berharap segera dilakukan sehingga dapat dinikmati masyarakat,” bebernya.

Inspektur Kabupaten Muba Drs Aidil Fitri mengatakan akan melakukan pendampingan kepada Organisasi Perangkat Daerah Muba terutama pelaksanaan APBD dan pengadaan barang dan jasa.”Pelaksanaan APBD masih ada waktu walaupun terlambat, mari sama-sama kita ikuti prosedur pelelangan. Dan tolong buka diri kalau ada tim kami yang masuk,” pinta Inspektur Kabupaten Muba kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah.[***]