Pingintau.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama dengan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel terus sinergi dalam menjaga kondusifitas wilayah. Salah satunya dengan memberikan edukasi pada masyarakat terkait denga kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan. Selain berpotensi disalahgunakan, simpan senpi secara ilegal adalah tindakan melanggar hukum.
“Saya memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Bapak Kapolda Sumsel beserta jajarannya yang telah berupaya maksimal bekerja sama dengan pemerintahan daerah memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat untuk menyerahkan senpi rakitan atas kesadaran sendiri. Karena memiliki senjata api rakitan adalah perbuatan yang melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” ungkap Wakil Gubernur Ir H Mawardi Yahya disela-sela kegiatan pemusnahan Senpi rakitan yang dilaksankan oleh Polda Sumsel bertempat di lapangan Tembak Mapolda, Rabu (6/3).
Mawardi Yahya, menilai pemerintah bersama dengan aparat akan terus memberangus peredaran senpi rakitan ditengah masyarakat, sebab jika dibiarkan akan berpotensi disalahgunakan dan akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Untuk itu kita menghimbau seluruh masyarakat yang masih menyimpan ataupun menggunakan senjata api rakitan, segera menyerahkannya kepada pihak Kepolisian di daerah masing-masing,” harap Wagub.
Lebih lanjut Wagub Mawardi memberikan apresiasi pada aparat Kepolisian dilingkungan Polda Sumsel yang telah berhasil menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat salah satunya dengan melakukan tindakan tergas terhadap oknum yang menyimpan senpi secara ilegal.
“Pemprov Sumsel mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda dan jajaran yang telah memberikan rasa aman dengan patroli di titik-titik rawan. Ini juga merupakan bagian dari upaya kita bersama dalam menjaga predikat zero konflik,” pungkasnya.
Sementara Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pemusnahan senjata api rakitan yang dilakukan kali ini merupakan bagian dari bentuk keseriusan pihkanya dalam menekan terjadinya kriminalitas di wilayah Sumsel. Termasuk memberantas praktik pembuatan dan peredaran senjata api rakitan secara ilegal di masyarakat
“Ini tindakan represif baik preventif kami untuk pencegahan kriminal di Sumsel, guna menciptakan keamanan. Senpi yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari hasil penindakan yang dilakukan jajaran di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum),” ungkapnya.
Toni mengharapkan bagi masyarakat yang masih menyimpan senpi secara ilegal, diminta untuk diserahkan secara sukarela kepada aparat baik ditingkat Polsek atau Polres setempat. Sebab jika kedapatan dalam razia atau operasi makan yang bersangkutan akan dikenakan sangsi hukum.
“Jika kita termukan dalam razia didapati ada yang menyimpan, memilik dan yang membawa senjata api. Kita akan kendakan sangsi hukum sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku ,” tandasnya sembari merinci ada 532 pucuk senjata api rakitan yang dimusnakan yang terdiri atas 323 pucuk senpi laras panjang dan 209 lagi senpi laras pendek.
Adapaun pemusnahan senpi rakitan di Mapolda Sumsel kali ini secara simbolis ditandai dengan pemotongan senpi laras panjang dengan menggunakan mesin pemotong yang dilakukan langsung oleh Wagub Sumsel H Mawardi Yahya bersama dengan Kapolda dan Forkopimda Sumsel lainnya. (***)